JPU Bacakan Tuntutan Dua Terdakwa Taspen Life Selama 10 Tahun dan 7 Tahun Penjara

JPU sudah membacakan tuntutan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) tahun 2017 hingga 2020.

JPU Bacakan Tuntutan Dua Terdakwa Taspen Life Selama 10 Tahun dan 7 Tahun Penjara
JPU Bacakan Tuntutan Dua Terdakwa Taspen Life Selama 10 Tahun dan 7 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan bagi para terdakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) tahun 2017 hingga 2020.

Terdakwa Amar Ma’ruf sebagai Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) dan Hasti Sriwahyuni sebagai pemilik PT Sekar Wijaya yang menerima pembacaan tuntutan tersebut. 

Jaksa menilai Amar Ma’ruf terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait Dakwaan Kesatu Primair.

Amar juga dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Ditambah, pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sedangkan, Hasti Sriwahyuni juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ditambah dengan tindak pidana pencucian uang dan dituntut pidana penjara selama 10 tahun.

Hasti pun dituntut pidana denda sebesar Rp 5 miliar dan menjatuhkan pidana tambahan dengan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 128,5 miliar.

"Dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa 3 bidang tanah berikut bangunan di Surakarta dengan SHGB Nomor 208,237,300 an. pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Ketut.

Dalam persidangan akan kembali dilanjutkan, pada Senin (20/2/2023) pukul 10:00 WIB dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan dari para terdakwa.