Jubir MK Bantah Anwar Usman Paman Gibran jadi Ketua MK Lagi

Jubir MK Bantah Anwar Usman Paman Gibran jadi Ketua MK Lagi
Jubir MK Bantah Anwar Usman Paman Gibran jadi Ketua MK Lagi

Lambeturah.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah adanya informasi terkait Anwar Usman yang kembali menduduki posisi Ketua MK. Dalam informasi yang beredar disebutkan jika Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan putusan sela dari gugatan 604/G/2023/PTUN.JKT yang diajukan Anwar Usman.

Dalam narasinya, memuat dikabulkannya penundaan atau putusan sela atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Terkait hal itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebutkan jika informasi yang disebarkan itu tidak benar. Ia juga menjelaskan bahwa informasi yang termuat pada SIPP adalah permintaan gugatan oleh penggugat.

“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” ucap Fajar, pada Kamis (15/2/2024).

“Data umum itu biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan,” tambahnya.

Ia pun menjelaskan bahwa informasi itu tidak bisa diartikan jika gugataan penundaan dari Anwar Usman soal pengangkatan Suhartoyo dikabulkan. Apalagi, sidang jawaban gugatan juga belum digelar.

“Artinya, itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan, sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang (jawaban gugatan) lagi,” tandasnya.