Kades Cianjur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,3 M Berujung Bui

Kasus korupsi Kepala Desa (Kades) kembali terjadi di Cianjur. Seorang Kades dengan inisial DH ditangkap polisi setelah diduga korupsi BUMDes senilai Rp 1,3 miliar.

Kades Cianjur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,3 M Berujung Bui
Kades Cianjur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,3 M Berujung Bui

Lambeturah.co.id - Kasus korupsi Kepala Desa (Kades) kembali terjadi di Cianjur. Seorang Kades dengan inisial DH ditangkap polisi setelah diduga korupsi BUMDes senilai Rp 1,3 miliar.

Diketahui DH adalah Kades Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. DH ditangkap oleh Satreskrim Polres Cianjur terkait dirinya melakukan korupsi dana BUMDes tahun anggaran 2016 sampai 2020.

Saat konferensi pers di Mapolres Cianjur pada Kamis (11/5/2023). DH diperlihatkan dengan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.

"Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat pada 2021 lalu. Kemudian penyidik Polres melakukan penyelidikan dan ditemukan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana BUMDes tahun anggaran 2016-2020," kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan.

"Tindak korupsi yang dilakukan DH menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil operasional BUMDes sebesar Rp 1,3 miliar. Ini juga selaras dengan hasil audit atau penghitungan Inspektorat Daerah," tambahnya.

Ia menjelaskan guna memuluskan aksinya itu, DH menyalahgunakan wewenang dengan tidak memfungsikan kepengurusan BUMDes tersebut.

"Adapun modus operandi adalah perbuatan tindak pidana korupsi tersebut terjadi karena adanya tindakan atau kebijakan yang dilakukan oleh DH selaku Kepala Desa. Tersangka bertindak sebagai pengelola langsung keuangan BUMDes Desa Sukamanah tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020 sehingga merugikan warga, terutama para pedagang di pasar desa itu dari pemeriksaan, katanya untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk lebih detailnya masih kami dalami," ujarnya.

Kini, DH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"DH terancam pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.