Polisi Tahan Keponakan Wamenkumham Soal Kasus Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Polri menahan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, yakni Archi Bela soal kasus pencemaran nama baik.

Polisi Tahan Keponakan Wamenkumham Soal Kasus Pencemaran Nama Baik
Polisi Tahan Keponakan Wamenkumham Soal Kasus Pencemaran Nama Baik

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri menahan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, yakni Archi Bela soal kasus pencemaran nama baik.

"Benar Tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid dikutip, pada Jumat (12/5/2023).

Namun, ia juga tidak menjelaskan secara rinci alasan penyidik langsung menahan Archi atas kasus itu.

Archi sempat disebut mangkir dalam pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Ia mengatakan penahan Archi mulai dilakukan hari ini usai yang bersangkutan penuhi panggilan pemeriksaan yang kedua.

Disisi lain, pengacara Archi, Slamet Yuono mengatakan menyayangkan penyidik Bareskrim Polri dengan menahan kliennya tersebut.

Menurutnya, ada SKB yang disetujui Polri, Kominfo dan Kejaksaan Agung jika kasus soal UU ITE harus mengedepankan penyelesaian melalui restorative justice.

"Kalau alasan (penahanan) dari penyidik alasan klasik mereka ya. Khawatir menghilangkan barbuk, melarikan diri, mengulangi perbuatannya, itu kan sebenarnya alasan klasik dari penyidik," ujarnya.

"Hari ini kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai bentuk antisipasi, kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," tandasnya.