Kafe Mie Gacoan Diminta DPRD Kota Bogor Disegel Sementara

Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar Pemkot Bogor melakukan penyegelan sementara terhadap kafe dan restoran yang belum mengantongi izin.

Kafe Mie Gacoan Diminta DPRD Kota Bogor Disegel Sementara
Kafe Mie Gacoan Diminta DPRD Kota Bogor Disegel Sementara

Lambeturah.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat meminta kepada pemerintah kota (Pemkot) untuk melakukan penyegelan sementara Kafe Mie Gacoan lantaran diduga belum memiliki izin.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Mahpudi Ismail mengatakan telah menerima keluhan warga usaha tersebut belum mengurus izin atas usahanya tersebut.

“Tentu kalau warga sudah mengadu seperti ini perlu kami tindaklanjuti. Karena keberadaan kafe dan restoran ini mulai mengganggu kenyamanan warga,” ucapnya.

“Kalau bisa beroperasi hampir setahun dan diketahui belum mengantongi izin kan aneh. Ini pengawasan harus lebih ditingkatkan,” tambahnya.

Selain itu juga, Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar Pemkot Bogor melakukan penyegelan sementara terhadap kafe dan restoran yang belum mengantongi izin.

Kemudian, Akhmad Saeful Bakhri atau yang akrab disapa Gus M juga menyampaikan, DPRD sangat terbuka bagi siapa pun investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Bogor.

“Kami sangat senang banyak investor masuk pascapandemi. Tetapi mesti ikut aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan jika di Kota Bogor terdapat dua aturan yang wajib diikuti oleh bagi investor. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

"Kemudian, yang kedua Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan IMB, Bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan dijalankan? Itu pun harus dijadikan evaluasi. Karena masalah membangun tanpa izin adalah permasalahan klasik,” tandasnya.