Kapolri Instruksikan Polantas Tidak Bisa Lagi Tilang Manual

Kapolri Instruksikan Polantas Tidak Bisa Lagi Tilang Manual
Kapolri Instruksikan Polantas Tidak Bisa Lagi Tilang Manual

Lambeturah.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memberi arahan kepada seluruh Korlantas Polri untuk tidak melakukan penilangan secara manual. 

Hal tersebut untuk menghindari adanya oknum Polantas yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli).

Dalam surat telegram tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulisnya pada poin lima surat telegram, pada Jumat (21/10/2022).

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tulisnya lagi.

Tak hanya itu, Polantas juga diminta untuk bertindak profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas Polri untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah di bidang lalu lintas. 

Sigit menambahkan meminta untuk jajaran Korlantas Polri untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi di bidang lalu lintas. 

Korlantas Polri juga diminta untuk bekerja sesuai SOP yang berlaku dan melaksanakan evaluasi dalam berkegiatan serta melakukan pengawasan dan pengendalian di setiap pelaksanaan kegiatan pelayanan lalu lintas.