Kapolri Terima Permohonan Banding Ferdy Sambo, Presiden Bakal Turun Tangan?

Kapolri Terima Permohonan Banding Ferdy Sambo, Presiden Bakal Turun Tangan?
Kapolri Terima Permohonan Banding Ferdy Sambo, Presiden Bakal Turun Tangan?

Lambeturah.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima sidang banding yang telah diajukan Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH.

Mendengar hal itu, muncul pertanyaan dari publik terkait peran campur tangan Presiden Jokowi dalam membatalkan permohonan banding tersebut. 

Sementara itu, Kapolri telah menunjuk serta mengesahkan ketua sidang banding KKEP untuk kasus Ferdy Sambo. 

Padahal, sebelumnya telah menghasilkan putusan PDTH kepada Sambo pada sidang KKEP yang digelar beberapa waktu lalu.

Menurut Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo sidang banding ada perbedaan dengan bersifat layaknya seperti rapat internal Polri untuk mengambil keputusan secara kolektif kolegial terkait nasib Sambo.

"Sidang banding sifatnya hanya rapat, kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menolak atau menerima nanti kita tunggu," ucap Dedi bekum lama ini.

"Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS," Sambungnya.

Dalam sidang nantinya akan menghadirkan beberapa tokoh penting di institusi kepolisian yang akan memimpin jalannya sidang. Salah satunya dari jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal Polisi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dalam suatu Keputusan Presiden melalui usulan Kapolri untuk membatalkan banding meski saat ini sudah diterima.

"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada presiden untuk membuat Keppres pemberhentian. Itu bisa cepat," pungkas Mahfud.