Kasus Film Porno di Jakarta Selatan 2 Tersangka Melangsungkan Pernikahan di Kantor Polisi

Kasus Film Porno di Jakarta Selatan 2 Tersangka Melangsungkan Pernikahan di Kantor Polisi
Kasus Film Porno di Jakarta Selatan 2 Tersangka Melangsungkan Pernikahan di Kantor Polisi

Lambeturah.co.id - Perempuan berinisial SE (27 tahun) dan pria berinisial AT (30 tahun), yang keduanya adalah kru film sekaligus tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, ternyata memiliki ikatan yang lebih dari sekadar rekan kerja. Keduanya resmi menikah di ruang penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, meskipun saat itu mereka sedang berstatus tahanan.

"Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dihadiri oleh 5 orang peserta, yaitu 1 orang penghulu, 2 orang saksi, 1 orang wali dari mempelai wanita, dan 1 orang lainnya (ibu dari tersangka SE)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Sebagai informasi, SE adalah tersangka dalam kasus ini karena keterlibatannya sebagai pemeran dan sekretaris dalam rumah produksi film porno, sementara AT berperan sebagai seorang sound engineer.

Pernikahan ini, menurut Ade, berdasarkan keinginan pribadi keduanya. Ade Safri menjelaskan bahwa meskipun mereka berada dalam tahanan, hal itu tidak menghalangi hak mereka untuk menikah.

"Meski ditahan, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah," ujarnya.

Ade Safri menambahkan bahwa pernikahan ini tidak dilarang selama tidak mengganggu proses penyelidikan. Pernikahan tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya untuk memastikan bahwa para tahanan tidak akan melarikan diri.

"Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri," imbuhnya.

Kedua tersangka, baik SE maupun AT, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi pernikahan mereka. Setelah akad nikah, keduanya kembali ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Selanjutnya, pasca-akad nikah, kedua tersangka kembali ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Adapun niatan untuk menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sebelum kasus ini diungkap oleh penyidik Ditresrkimsus Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Seperti yang diketahui, kasus ini melibatkan total lima orang tersangka. Mereka terdiri dari seorang pria berinisial I sebagai sutradara, admin situs web, pemilik, dan produser. Selain itu, ada pria berinisial JAAS yang berperan sebagai kamerawan, pria berinisial AIS sebagai editor, dan pria berinisial AT sebagai sound engineering. Selain itu, wanita berinisial SE berperan sebagai sekretaris dan pemeran dalam film-film tersebut.

Diketahui bahwa kelompok ini telah memproduksi 120 film porno sejak tahun 2022 dan telah menghasilkan keuntungan hingga Rp 500 juta.