Kejagung RI Temukan Uang di Kediaman Tiga Hakim dan Pengacara Soal Kasus Dugaan Suap Vonis Ronald Tannur

Kejagung RI Temukan Uang di Kediaman Tiga Hakim dan Pengacara Soal Kasus Dugaan Suap Vonis Ronald Tannur
Kejagung RI Temukan Uang di Kediaman Tiga Hakim dan Pengacara Soal Kasus Dugaan Suap Vonis Ronald Tannur

Lambeturah.co.id - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi soal dugaan suap dan gratifikasi di kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Adanya, penggeledahan itu dilakukan di kediaman tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, kemudian rumah dan kantor pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan penggeledahan dilakukan guna menyelidiki dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

"Majelis hakim terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota. Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo juga diduga terlibat," katanya.

Berdasarkan informasi, penggeledahan itu dimulai pukul 07.00 hingga 13.50 WIB dan menyasar beberapa lokasi yakni:

1. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336, milik Erintuah Damanik

2. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220, milik Mangapul

3. Rumah di Jalan Ketintang Baru Selatan V Blok C No. 2, milik Heru Hanindyo

4. Kantor Lisa Associates & Legal Consultant di Jalan Raya Kendangsari No. 51-53

5. Rumah Lisa Rachmat di Jalan Kendangsari Selatan No. 1

6. Rumah Kevin Wibowo di Jalan Manyar Tirtoyoso Utara IV No. 21

Operasi ini melibatkan gabungan tim dari Pidsus Kejagung, Puspom TNI, Intelijen Kejati Jawa Timur, dan Kejari Surabaya.