Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online dan Bus Akap

Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online dan Bus Akap
Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online dan Bus Akap

Lambeturah.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif ojek online (Ojol) terbaru dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi, pada Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, naiknya tarif ojol batal naik pada 14 Agustus 2022 lantaran belum optimal. Lalu kembali batal pada 29 Agustus dengan alasan kondisi ekonomi masyarakat.

"Untuk penyesuaian tarif ojek online kami umumkan dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM," katanya melalui keterangan resmi, pada Senin (5/9/2022).

Kenaikan tarif ojol diumumkan pada pukul 11.00 WIB. Secara daring masyarakat juga bisa menyaksikan pengumuman ini melalui kanal Youtube Ditjen Perhubungan Darat.

Berikut tarif baru Ojol berlaku per 10 September 2022 berdasarkan Kepmenhub 564 Tahun 2022:

Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali.

– Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km

– Batas atas: Rp 2.300/km

– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km

– Batas atas: Rp 2.700/km

– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)

– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km

– Batas atas: Rp 2.600/km

– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000