Kepala BPOM Taruna Ikrar Sebut Skincare Overclaim adalah Kejahatan

Kepala BPOM Taruna Ikrar Sebut Skincare Overclaim adalah Kejahatan
Kepala BPOM Taruna Ikrar Sebut Skincare Overclaim adalah Kejahatan

Lambeturah.co.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan jika lembaganya konsisten menegakkan aturan soal peredaran dan produksi produk kesehatan, termasuk skincare yang melanggar aturan dan overclaim (klaim berlebihan). 

Taruna juga tak segan mencabut izin edar produk skincare yang terbukti overclaim, hal itu lantaran bisa merugikan konsumen dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

"Itu kejahatan overclaim berarti tidak memenuhi standar dan bisa merugikan konsumen, kami libatkan kepolisian, kejaksaan, bea cukai, Kementerian perdagangan dan Perindustrian untuk memperketat pengawasan ini" kata Taruna Ikrar dikutip pada Senin (24/2/2025).

Sebagaimana diketahui, Aturan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017, dan Instruksi Presiden Nomor 80 Tahun 2017.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, pihaknya akan menarik izin edar produk skincare lokal yang overclaim.