Kepsek Jadi Tersangka Tewasnya Peserta MPLS di Sukabumi

Polisi sebelumnya melakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Hasilnya polisi menetapkan Kepsek SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka.

Kepsek Jadi Tersangka Tewasnya Peserta MPLS di Sukabumi
Kepsek Jadi Tersangka Tewasnya Peserta MPLS di Sukabumi

Lambeturah.co.id - Polisi menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka soal kematian Mandala Aditya Pratama, peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah tersebut.

Penetapan sebagai tersangka ini, polisi sebelumnya melakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Hasilnya polisi menetapkan Kepsek SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka.

"Hasil dari pemeriksaan (saksi-saksi) dan juga alat bukti yang ada tadi malam telah dilaksanakan gelar perkara, dari penyelidikan dan kemudian diputuskan perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan," ucap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo, pada Kamis (27/7/2023).

"Dilaksanakan gelar perkara, yang tadinya gelar perkara naik ke penyidikan malam tadi dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Dari gelar perkara tersebut, telah ditetapkan tersangka saudara K, kepala sekolah kemudian pasal yang disangkakan pasal 359 KUHP," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, salah satu pelajar di Sukabumi tewas tenggelam di sebuah sungai. Korban tenggelam saat sedang mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Dalam videonya memperlihatkan adegan korban dievakuasi dari sungai dan satu video terlihat korban sudah berada di rumah duka.

Hasil penelusuran, insiden itu terjadi di wilayah Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Lokasi itu masuk ke wilayah hukum Polsek Nagrak, Resor Sukabumi.