Kini Naik Kereta Api, Tak Perlu Antigen dan PCR

Kini Naik Kereta Api, Tak Perlu Antigen dan PCR
Lambeturah.co.id - Penumpang Kereta Api jarak jauh tak perlu lagi menunjukkan hasil tes Antigen maupun PCR jika sudah vaksinasi dosis lengkap. Aturan tersebut berlaku mulai 18 Mei 2022.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan untuk memperbolehkan sejumlah pelonggaran penggunaan masker dan syarat perjalanan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan itu menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Thalita Latief Jalin Hubungan Dengan Suami Orang, Istri Sah Buka Suara



“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Joni mengutip keterangan resmi, pada kamis (19/5/2022).

KAI juga mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data itu dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Soal syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Penumpang juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara secara langsung sepanjang perjalanan.

"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma." ujarnya.