Kominfo Bakal Ultimatum Blokir Judol Atau Izin Provider Internet Dicabut

Lambeturah.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mewajibkan sebanyak 18 ribu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera menandatangani pakta integritas anti judi online.
Ia mengatakan, Kementerian Kominfo sudah menyiapkan Pakta Integritas pada akun pendaftaran PSE privat untuk bisa dilengkapi dan dilaksanakan oleh PSE privat.
Jika tidak segera melakukan, ia mengancam bakal mencabut tanda daftar PSE tersebut. "PSE privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak kami akan cabut tanda daftar PSE-nya," kata Menkominfo dalam keterangan tertulis, pada Selasa (27/8/2024).
Peraturan ini sudah tertuang dalam Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 5/2020), PSE Privat wajib untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dari PM 5/2020 Pasal 7, PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik.
Lalu, Pasal 9 menyebutkan jika PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
"Kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045." pungkasnya.