Kominfo Tak Segan Hapus, Jika Temukan Konten Mandi Lumpur di TikTok

Kementerian Kominfo memberantas sejumlah konten yang mengandung 'ngemis online', termasuk nenek mandi lumpur di TikTok.

Kominfo Tak Segan Hapus, Jika Temukan Konten Mandi Lumpur di TikTok
Kominfo Tak Segan Hapus, Jika Temukan Konten Mandi Lumpur di TikTok

Lambeturah.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberantas sejumlah konten yang mengandung 'ngemis online', termasuk nenek mandi lumpur di TikTok.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong.

"Kominfo sejak dua pekan lalu sudah meminta TikTok men-take down dan tidak menayangkan lagi video dimaksud, dan TikTok awal pekan lalu sudah memenuhinya, sudah men-take down-nya," ujar Usman, pada Senin (30/1/2023).

"Dasar permintaan take down ialah surat edaran Mensos yang menyarankan mengemis online dilarang," tambahnya.

Ia juga menjelaskan jika ada konten yang serupa muncul ke permukaan, Kominfo akan langsung memblokirnya.

Sebelumnya, Fenomena 'ngemis online' nenek-nenek mandi lumpur menjadi viral di media sosial khususnya di TikTok. 

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini merespons adanya fenomena lansia yang mengemis di media sosial TikTok dengan mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang tindakan mengeksploitasi lansia demi kegiatan mengemis secara offline maupun online.

SE itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. SE ini ditandatangani Risma, pada Senin (16/1/2023).

"Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," bunyi SE tersebut.

Risma juga memberikan imbauan kepada para kepala daerah untuk melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan kegiatan mengemis tersebut.