Konvoi Anggota Perguruan Silat di Lamongan Diamankan Polisi, 3 Warga Terluka

Konvoi Anggota Perguruan Silat di Lamongan Diamankan Polisi, 3 Warga Terluka
Konvoi Anggota Perguruan Silat di Lamongan Diamankan Polisi, 3 Warga Terluka

Lambeturah.co.id - Sebuah konvoi kendaraan bermotor oleh anggota perguruan silat di Lamongan, Jawa Timur, mengakibatkan tiga warga terluka saat berpapasan di jalan.

Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, mengungkapkan bahwa konvoi tersebut terjadi pada Selasa (27/2/2024) malam.

Peristiwa ini bermula dari undangan melalui WhatsApp yang menyebar di kalangan mereka setelah mendapat kabar bahwa salah satu rekannya menjadi korban pengeroyokan.

Sebanyak 250 anggota perguruan silat kemudian berkumpul dan melakukan konvoi di sepanjang jalan Lamongan menggunakan kendaraan bermotor.

"Kegiatan konvoi tersebut dilakukan atas dasar undangan, dalam bentuk flayer atau pesan berantai melalui WAG (WhatsApp Group) salah satu perguruan silat untuk menghitamkan Lamongan," ujar Bobby kepada awak media di markas Polres Lamongan, Rabu (28/2/2024).

Konvoi tersebut dimulai dengan penggalangan dana di wilayah Sekaran dan berlanjut menuju Desa Kendalkemlagi di Kecamatan Karanggeneng. Namun, di sepanjang perjalanan, massa melakukan aksi sweeping dan menyerang warga yang kebetulan melintas di jalan yang sama.

"Akibat kejadian tersebut, tiga orang mengalami luka di bagian kepala dan badan," ucap Bobby.

Ketiga korban tersebut adalah Umar Abdul Aziz (16) yang mengalami luka di wajah dan punggung, Deni Ashar (28) yang terluka di wajah dan bibir, serta A Yoga Wahyu Setyawan (16) yang terluka oleh benda tajam di punggung.

Pihak kepolisian segera merespons kejadian tersebut dengan mendatangi lokasi konvoi. Massa yang terlibat langsung diamankan oleh polisi. Saat dilakukan penangkapan, beberapa orang kedapatan membawa senjata tajam seperti celurit, sabit, dan pisau. Ada juga yang membawa alat pemukul.

"Kami juga mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 87 unit, celurit dua buah, sabit satu buah, ruyung empat buah, pisau satu buah, tongkat besi dua dan gesper pelat besi satu buah. Serta atribut salah satu perguruan silat berupa bendera dan spanduk," tutur Bobby.

Penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian terkait insiden ini. Mereka yang terlibat dalam konvoi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas karena mayoritas kendaraan yang digunakan tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi dan menggunakan knalpot brong.

Sementara itu, mereka yang kedapatan membawa senjata tajam akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.