Korban Begal jadi Tersangka, Begini Komentar Kabareskrim

Korban Begal jadi Tersangka, Begini Komentar Kabareskrim
Lambeturah.co.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Amaq Santi (34) soal membunuh dua pelaku begal.

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) disarankan Agus untuk mengundang berbagai pihak dalam perkara kasus itu.

"Undang pihak kejaksaan, tokoh masyarakat, dan agama untuk minta saran masukan layak tidak perkara ini dilakukan proses hukum," ujarnya dikutip dari jpnn, pada Sabtu (16/4/2022).

Iko Uwais Ceritakan Kondisi Sahabatnya Cecep Arif Rahman Usai Menjalani Operasi



"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," tambahnya.

Namun, Polda NTB telah mengambil alih terkait kasus pembegalan yang sebelumnya ditangani oleh Polres Lombok Tengah.

"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Korban begal Murtede atau AS atau S atau MR adalah pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian terduga pelaku begal yang tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE.