Korban Doni Salmanan Emosi di Ruang Sidang! Usai Vonis

Majelis hakim memvonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Doni Salmanan terkait kasus penipuan aplikasi Quotex, pada Kamis (15/12/2022).

Korban Doni Salmanan Emosi di Ruang Sidang! Usai Vonis
Korban Doni Salmanan Emosi di Ruang Sidang! Usai Vonis

Lambeturah.co.id - Majelis hakim memvonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Doni Salmanan terkait kasus penipuan aplikasi Quotex, pada Kamis (15/12/2022).

Sementara itu Para korban trending Quotex tidak terima dengan vonis saat berada di ruang persidangan. Terlihat juga sejumlah petugas kepolisian langsung mencegah aksi para korban dengan meluapkan emosi.

Para korban merasa kecewa soal putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti.

"Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang," kata Alfred Nobel di, PN Bale Bandung.

Seperti diketahui, Doni Salmanan divonis 4 tahun dan diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.