Korupsi Dibawah Rp 50 Juta Tidak Dihukum, Kejagung RI : Cukup Dikembalikan Saja

Korupsi Dibawah Rp 50 Juta Tidak Dihukum, Kejagung RI : Cukup Dikembalikan Saja
LambeTurah.co.id - Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanutiar Burhanuddin mengatakan jika korupsi dibawah Rp 50 juta tidak perlu dihukum. Hal itu menimbulkan polemik dikalangan masyarakat.

Terkait pernyataan Jaksa Agung tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Febrie Adriansyah menjelaskan maksud Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa korupsi di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian keuangan negara.

Implementasi dari pernyataan Jaksa Agung tersebut akan dilakukab dengan berbagai pertimbangan.

Ernest Prakasa Singgung Ada yang Pansos Lewat Anak Vanessa Angel, Tomliwafa Beri Balasan Telak



"Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Menurut dia, hal ini juga sudah termuat dalam peraturan di Kejagung. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut aturan yang dimaksudkannya itu.

Menurut Febrie, jika kasus korupsi itu melibatkan aparat, tetap akan ada sanksi disiplin yang dikenakan.

Ia memastikan, penyelesaian kasus tidak hanya berakhir saat pelaku sudah mengembalikan uang kerugian negara.

"Kalau pun itu pengembalian melibatkan aparat. Tentunya ini ada koordinasi juga apakah ini pengenaan hukuman di, yang di bawah, apa, hukuman disipilin ya, kepegawaian, jadi itu dia, jadi tidak terputus bahwa itu di bawah Rp 50 juta dengan dikembalikan dihentikan," ucap dia.

Febrie juga mengatakan, implementasi itu akan melihat lokasi dan bidang kasus korupsi yang terjadi.

"Implementasinya itu, itu dilihat dari pertama, ini korupsi di bidang apa. Akibat di korupsi ini walau pun di (bawah) Rp 50 juta, ini apa kira-kira, apakah mungkin maksudnya (Rp) 50 juta ini kita identifikasi yang pertama terjadinya di mana, akibat korupsi ini sebesar apa ya. Jadi itu diperhitungkan juga," pungkas Febrie.