KPK Pecat 66 Pegawainya terkait Kasus Pungli Rutan

KPK Pecat 66 Pegawainya terkait Kasus Pungli Rutan
KPK Pecat 66 Pegawainya terkait Kasus Pungli Rutan

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memecat sebanyak 66 pegawainya atas kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Mereka diketahui terbukti telah melakukan pemerasan di Rutan Cabang KPK.

"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu (24/4/2024). 

Keputusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK pada 2 April 2024. 

Berdasarkan pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.

Kemudian, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

"Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut," ungkapnya. 

Ali menegaskan keputusan pemberhentian pegawai itu sebagai bagian dari komitmen KPK dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

KPK juga sudah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.