KPK Sita 91 Kendaraan Mewah Milik Rita Widyasari, Ada Lamborghini dan McLaren

KPK Sita 91 Kendaraan Mewah Milik Rita Widyasari, Ada Lamborghini dan McLaren
KPK Sita 91 Kendaraan Mewah Milik Rita Widyasari, Ada Lamborghini dan McLaren

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sebanyak 91 unit kendaraan yang diduga terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, sejumlah kendaran itu terdiri dari mobil mewah Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz dan lain-lain.

"Mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes Benz, dan lain -lain. Ada 91, termasuk mobil dan motor," kata Ali dalam keterangannya, pada Kamis (6/6/2024).

"Adapun mengenai milik siapa rumahnya, ataupun tempat siapa, saya kira itu teknis. Nanti akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK untuk menguji kebenaran dan mengonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi," tambahnya.

Adapun penyitaan itu dilakukan untuk pemulihan aset yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Ali memastikan KPK masih terus menelusuri aset lainnya.

Sebagian besar barang itu telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, di sejumlah tempat di Samarinda Kalimantan Timur, dan di tempat beberapa pihak dalam rangka perawatan.

"Kemudian nanti tentu dalam proses persidangan, jaksa KPK akan meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Kini, Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu usai dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta pada 6 Juli 2018. 

Ia terbukti telah menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.