KUHP Baru disebutkan Bikin Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Tak Dipidana

Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri, tulis KUHP Baru.

KUHP Baru disebutkan Bikin Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Tak Dipidana
KUHP Baru disebutkan Bikin Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Tak Dipidana

Lambeturah.co.id - KUHP kini telah dimodifikasi sejumlah aturan pidana yang tersebar di berbagai UU, salah satunya UU Pornografi dan akan efektif 3 tahun mendatang

UU yang salah satunya yakni adanya larangan dalam membuat konten pornografi tersebut.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI," bunyi pada Pasal 407 ayat 1 KUHP yang baru.

"Penafsiran pengertian Pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard)," tambahnya lagi dalam ayat 407.

Kemudian bagaimana jika membuat video pornografi untuk konsumsi pribadi?

"Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri," tulis KUHP Baru.

KUHP Baru pun mencabut beberapa Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan bunyinya: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.