KUHP Bawa Kabur Anak Orang Bisa Kena Pasal

KUHP Bawa Kabur Anak Orang Bisa Kena Pasal
KUHP Bawa Kabur Anak Orang Bisa Kena Pasal

Lambeturah.co.id - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur membawa kabur anak orang lain. Pelakunya bisa terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Jika pelaku membawa kabur anak dibawah umur yang dibawa kabur dapat juga dikenakan UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, bagi pelaku pasal yang dikenakan dengan Pasal 332 KUHP Ayat 1 berbunyi, “Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara:

Paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;

Paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.”

Pada tersebut adalah sebuah delik aduan, dan bagi yang menuntut hanya bisa dilakukan jika adanya pengaduan.

Misalnya, oleh wanita itu sendiri atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin: untuk kasus di mana wanita tersebut belum dewasa saat dibawa pergi; oleh wanita itu sendiri atau oleh suaminya: untuk kasus di mana wanita tersebut ketika dibawa pergi sudah dewasa.

Selain itu, jika ada anak dibawah umur yang dilarikan, pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Apalagi pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban.

Pasal 76E berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Bagi pelaku bisa terancam pidana 5-15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.