Lagi, Dito Mahendra Mangkir Dari Panggilan, Bareskrim Bakal Jemput Paksa

Dito Mahendra mangkir dari panggilan kedua Bareskrim Polri soal pengusutan temuan senjata api (senpi) ilegal.

Lagi, Dito Mahendra Mangkir Dari Panggilan, Bareskrim Bakal Jemput Paksa
Lagi, Dito Mahendra Mangkir Dari Panggilan, Bareskrim Bakal Jemput Paksa

Lambeturah.co.id - Lagi, Dito Mahendra mangkir dari panggilan kedua Bareskrim Polri soal pengusutan temuan senjata api (senpi) ilegal. Seharusnya, hari ini panggilan itu semestinya dipenuhi Dito Mahendra.

"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandi Rahardjo Puro, pada Kamis (6/4/2023).

"Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa, di mana disebutkan pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," tambahnya.

Seperti diketahui Dito mangkir dari pemanggilan pertamanya pada Senin (3/4/2023) lalu. Pemanggilan keduanya dijadwalkan pada Kamis (6/4/2023).

Polisi juga mengimbau Dito untuk memenuhi panggilan penyidik. Jika kembali mangkir, ia akan dijemput paksa.

"Dalam proses penyidikan ini, kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," ungkap Djuhandani.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikkan status kasus temuan senjata api ilegal di kediaman Dito Mahendra saat digeledah KPK ke penyidikan. Kasus tersebut naik ke penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik dan mulai hari ini sudah melakukan langkah langkah penyidikan, Kan kemarin masih lidik dan diundang klarifikasi," ujarnya.

"Ya kita lihat lanjut ya, sementara kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab. Yang jelas Jumat kemarin perkara sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," tandasnya.