Lebih dari 10.000 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dengan Tilang Manual di Jawa Barat pada Juni 2023

Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara juga beragam. Sebanyak 10.961 pelanggar lalu lintas telah diberi tilang manual di wilayah hukum Polda Jabar.

Lebih dari 10.000 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dengan Tilang Manual di Jawa Barat pada Juni 2023
Lebih dari 10.000 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dengan Tilang Manual di Jawa Barat pada Juni 2023

Lambeturah.co.id - Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menyatakan bahwa pelanggaran yang ditindak melalui tilang manual diberlakukan baik untuk pengendara sepeda motor maupun mobil. Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara juga beragam.

Sebanyak 10.961 pelanggar lalu lintas telah diberi tilang manual di wilayah hukum Polda Jabar. Semua pelanggar ini tertangkap dalam tilang manual sepanjang Juni 2023.

"Rata-rata karena tidak memakai helm, TNKB tidak ada, tidak membawa surat-surat kendaraan sampai pelanggaran arus lalu lintas,” kata Ibrahim, Selasa (11/7/2023).

Ibrahim menjelaskan bahwa tilang manual di Jabar tidak diberlakukan melalui razia oleh anggota kepolisian. Namun, setiap anggota menemukan pelanggaran di jalan raya, pengendara tersebut langsung ditindak.

Selama dua bulan terakhir, sebagian besar pelanggaran terjadi di wilayah perkotaan, termasuk di Kota Bandung.

“Jadi pada prosesnya kita tidak melaksanakan tilang manual dengan razia. Tapi di mana ada pelanggaran yang ditemukan anggota, itu dilakukan penindakan. Mayoritas memang di daerah kota yang banyak melanggar karena kepadatan arus lalu lintasnya. Kota Bandung itu salah satunya yang banyak pelanggar,” ujar Ibrahim.

Ibrahim juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas. Kebijakan tilang manual ini diberlakukan sebagai bentuk edukasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan, yang seringkali disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Memang ini upaya kita untuk mengedukasi masyarakat lebih tertib berlalu lintas, ini upaya untuk menurunkan angka kecelakaan dan menghindari kecelakaan yang fatal. Tujuan kita bukan untuk mencari pelanggar, tapi untuk menertibkan supaya masyarakat itu sadar ketertiban berlalu lintas,” ucapnya.