Pengacara Mengajukan Permohonan Pemeriksaan Psikiater Terhadap Mario Dandy

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengajukan permohonan untuk pemeriksaan kejiwaaan kliennya saat persidangan

Pengacara Mengajukan Permohonan Pemeriksaan Psikiater Terhadap Mario Dandy
Pengacara Mengajukan Permohonan Pemeriksaan Psikiater Terhadap Mario Dandy

Lambeturah.co.id - Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengajukan permohonan untuk pemeriksaan kejiwaaan kliennya saat persidangan kasus penganiayaan David Ozora.

"Kami mau minta izin secara tertulis, tadi sudah disampaikan juga melalui PTSP. Ini mohon pemeriksaan psikiater terhadap Mario," ucap Andreas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (11/7/2023).

"Bisa dilakukan untuk pembelaaan kami di Lapas, kami mohon izin. Kalau misalkan bisa, kami mau menghadirkan psikiater untuk memeriksa di Lapas," tambahnya.

Kemudian, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono bertanya kapan rencana pemeriksaan itu akan dilakukan. Andreas mengatakan pihaknya masih memastikan kesediaan psikiater.

Ia sebut pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat pekan ini. "Kapan saudara mau melakukan?" tanya Hakim Alimin.

"Ini kami secara paralel, bila memang diizinkan kami akan langsung berkonsultasi dengan psikiaternya untuk meminta waktunya pastinya," jawab Andreas.

Kemudian, Hakim Alimin pun mengabulkan permohonannya. Dia meminta pemeriksaan dilakukan sebelum psikiater itu dihadirkan dalam persidangan.

"Baik, sepanjang tak menggangu persidangan ya silahkan saja ajukan permohonannya dan kami akan mengikuti jadwal secepatnya. Jadi jangan sampai nanti pada waktunya psikiater itu memberikan keterangan di sini ternyata belum, belum melakukan pemeriksaan disana," ucapnya.

Hakim Alimin melanjutkan meminta  pihak Mario memastikan jadwal pemeriksaan terlebih dulu. 

"Justru karena itu pastikan dahulu. Jangan ajukan permohonan dahulu, psikiaternya kapan bisa, gitu. Permohonan kalau pengadilan akan menentukan Jumat, ya Jumat. Kan di sana juga ada hal-hal tertentu yang kita tak tahu supaya dari pihak yang melakukan penahanan itu. Tempatnya itu juga bisa mempersiapkan segala sesuatunya ya?" Tanya lagi Hakim Alimin.

"Baik," jawab Andreas.

Sebagai informasi, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.