Luhut Sebut Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen Akan Ditunda

Luhut Sebut Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen Akan Ditunda
Luhut Sebut Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen Akan Ditunda

Lambeturah.co.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan akhirnya turun gunung untuk menyelesaikan polemik kenaikan pajak hiburan ke 40-75 persen.

Ia mendengar adanya kegaduhan terkait keberatan masyarakat saat berada di Bali beberapa waktu lalu. Usai mendengarkan kegaduhan itu, ia langsung mengumpulkan instansi soal untuk membahas kenaikan pajak hiburan tersebut.

"Jadi, kita mau tunda saja itu dulu pelaksanaannya. Itu kan dari Komisi XI, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu," kata Luhut di akun Instagram pribadinya dikutip, pada Jumat (19/1/2024).

"Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi, dan kemudian judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pedagang-pedagang kecil juga," tambahnya.

Kisruh pajak hiburan ini disebabkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Berbagai pelaku usaha di sektor hiburan memprotes dari pengacara Hotman Paris Hutapea hingga pemilik bisnis karaoke Inul Daratista.

Mereka merasa kenaikan tarif pajak itu bisa membunuh industri hiburan di tanah air.

Dalam UU HKPD, tarif pajak kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikerek jadi 40 persen-75 persen. Padahal, aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak mencantumkan batas bawah pajak hiburan kelompok.

"Jadi, hiburan jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali impak pada yang lain, orang yang siapkan makanan, jualan, dan sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu (kajian ulang UU HKPD) dan saya tidak melihat ada alasan untuk kita menaikkan pajak (hiburan)," tutupnya.