MA Perberat Masa Hukuman Penjara Medina Zein dalam Kasus Pengancaman

Mahkamah Agung (MA) memperberat masa hukuman Medina Zein dalam kasus pengancaman. Sebelumnya, Medina Zein dihukum 6 bulan penjara.

MA Perberat Masa Hukuman Penjara Medina Zein dalam Kasus Pengancaman
MA Perberat Masa Hukuman Penjara Medina Zein dalam Kasus Pengancaman

Lambeturah.co.idMahkamah Agung (MA) memperberat masa hukuman Medina Zein dalam kasus pengancaman. Sebelumnya, Medina Zein dihukum 6 bulan penjara.

Kasus dugaan pengancaman dilaporkan oleh Uci Flowdea pada Oktober 2021 lalu.Uci diancam oleh Medina Zein buntut meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.

Medina lalu diadili di PN Jaksel. Pada 29 September 2022, PN Jaksel menjaMasatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Medina Zein karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan tidak menyenangkan' sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Putusan itu diperkuat oleh majelis pada 13 Oktober 2022. Jaksa yang mengajukan tuntutan 18 bulan penjara mengajukan kasasi. 

"Kabul penuntut umum. Adili sendiri menjatuhkan pidana 9 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Kamis (19/1/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Soesilo dan Suharto. Perkara nomor 15 K/Pid.Sus/2023 itu diketok pada 5 Januari 2023.

Tak tanggung-tanggung, Uci membayar secara transfer senilai Rp 1,2 miliar ke rekening Medina. Setelah mengecek dan menerima uang dari Uci, Medina mengirim tas yang dipesan itu. "Setelah diperiksa ke pihak Hermes International, mereka menyatakan tas itu produk palsu," kata jaksa Ugik Ramantyo saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Selasa (29/11/2022).

Mengetahui hal itu, Uci langsung menghubungi Medina. Seketika itu pula, ia membatalkan pembelian. Lalu, Uci meminta uang yang telanjur ditransfer ke Medina untuk segera dikembalikan. Namun Medina tak pernah mengembalikan uang Uci.l.

"Sehingga Uci Flowdea mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar," ujar jaksa.