MA Perintahkan KPU Ubah Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah, Tidak Harus Berusia 30 Ketika Mendaftar

MA Perintahkan KPU Ubah Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah, Tidak Harus Berusia 30 Ketika Mendaftar
MA Perintahkan KPU Ubah Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah, Tidak Harus Berusia 30 Ketika Mendaftar

Lambeturah.co.id - Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan gugatan Partai Garuda soal dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. Kini, tidak harus berusia 30 tahun untuk dapat mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur. 

Atas putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. 

Putusan itu tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. 

"Kabul permohonan," bunyinya dikutip laman MA, pada Kamis (30/5). 

Pemohon merupakan Ahmad Ridha Sabana. Adapun yang mengadili yakni ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam putusan itu, MA menyampaikan jika pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah. 

Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya. Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi: 

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Selain itu, MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Sementara itu, Sekjen Garuda Yohanna Murtika, membenarkan putusan itu.

"Ya, alhamdulillah," tandasnya dikutip pada Kamis (30/5/2024).