MAKI Laporkan PPATK, Mahfud MD, dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

MAKI melaporkan PPATK, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri.

MAKI Laporkan PPATK, Mahfud MD, dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri
MAKI Laporkan PPATK, Mahfud MD, dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Lambeturah.co.id - MAKI atau Masyarakat Anti Korupsi Indonesia akan melaporkan ke Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menurut MAKI, ketiganya diduga merahasiakan dokumen terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rencananya MAKI melapor hari ini, Selasa (28/3/2023) pukul 12.00 WIB. Boyamin Saiman, Koordinator Asosiasi Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan, yang dilaporkan ada tiga pihak.

Di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa.

Ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK.

Boyamin mengatakan, langkah hukum ini diambil menanggapi pernyataan Komisi III DPR RI bahwa prosedur yang disampaikan PPATK dalam rapat kerja Komisi III DPR RI adalah pidana.

Menurut dia, pengaduan atau laporan polisi itu terkait dengan apa yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama PPATK.

Arteria Dahlan menyebut pengungkapan PPATK atas transaksi senilai Rp 349 triliun itu mengandung unsur pidana.

“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.

Dalam pelaporannya, Boyamin mengatakan membawa barang bukti berupa kliping koran dan flashdisk berisi rekaman video.

"Kami melapor ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas (pengaduan masyarakat)," kata Boyamin.

Boyamin mengatakan akan datang sendiri melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, dalam rapat kerja (raker) PPATK dan Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), salah satu anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung soal ancaman pidana penjara.

Pelanggaran terhadap pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, khususnya mengenai kewajiban menahan dokumen terkait pencucian uang.