Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 80 M di Bekasi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan hasil penindakan ini bukan hanya dilarang secara aturan, melainkan juga dilakukan secara ilegal.

Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas  Senilai Rp 80 M di Bekasi
Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 80 M di Bekasi

Lambeturah.co.id - Pemerintah memusnahkan pakaian bekas hasil penindakan barang bekas ilegal berupa pakaian dan tas sebanyak 7.363 bal yang nilainya sekitar Rp 80 miliar. 

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Bekasi, Jawa Barat.

Terkait hal itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan hasil penindakan ini bukan hanya dilarang secara aturan, melainkan juga dilakukan secara ilegal.

"Kalau yang bekas, impor nggak boleh artinya dilarang. Sekarang yang ditindak ini bukan saja tidak boleh atau dilarang, tapi ini selundupkan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya," ucap Zulhas dalam konferensi pers di Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (28/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan tindakan ini adalah langkah bersama guna melindungi UMKM. 

"Tegahan mencapai 7.363 bal yang nilainya bisa mencapai 80 miliar. Ini langkah bersama untuk melindungi ekonomi domestik kita dan juga dari sisi kesehatan, kita tahu barang-barang ini mengandung kuman, penyakit dan kita harus melindungi konsumen selain melindungi UMKM," ungkap Askolani.

"Kalau ditanya pemasukannya biasanya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand itu yang menjadi salah satu titik. Kita melibatkan semua institusi yang berkompeten untuk bisa melakukan tegahan dari ini. Tangkapan ini bukan hanya sekarang, kita sudah dari lama konsisten dan akan diperkuat lagi pada tahun ini dan ke depan," Pungkasnya.