Makin Mencekik Soal Kenaikan Pajak PPn Jadi 12 Persen

Lambeturah.co.id - Pemerintah mempunyai target untuk penerimaan pajak tahun anggaran 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, yang telah tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Nilai itu tumbuh 10,07 persen dari target APBN 2024 yang sebesar Rp 1.988,8 triliun. “Untuk tahun anggaran 2025, target pajak Rp 2.189,3 triliun. Dalam rangka mewujudkan itu, diperlukan strategi optimalisasi,” ucap Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, awal baru-baru ini.
Dalam Buku II Nota Keuangan, disebut jika target penerimaan pajak mempertimbangkan proyeksi kinerja ekonomi dan keberlanjutan reformasi pajak.
Penerimaan pajak penghasilan (PPh) ditargetkan tumbuh sebesar 13,8 persen dari proyeksi 2024, yakni capai Rp 1.209,3 triliun.
Lalu, untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai Rp 945,1 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) ditargetkan Rp 27,1 triliun, dan pajak lainnya dipatok sebesar Rp 7,8 triliun.
Adanya kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan jika dari Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Kemudian, Pasal 7 ayat 3, tarif PPN bisa diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Penyesuaian peraturan itu, bakal tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.