Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Lambeturah.co.id - Kabar duka datang dari Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pagi tadi. Kabar duka itu disampaikan oleh Dirut RSPAD Budi Sulistya.

"Benar, pukul 10.45 WIB," kata Dirut RSPAD Budi Sulistya, pada Selasa (26/12/2023).

Lukas Enembe adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Terbaru, hukuman Lukas Enembe diperberat PT Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," demikian bunyi salinan putusan banding dikutip beberapa waktu lalu.

Ketua majelis Herri Swantoro, yang juga Ketua PT Jakarta. Adapun anggota majelis adalah Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Lukas Enembe divonis bersalah lantaran korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi.

"Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun," kata majelis.

Kemudian, Majelis banding mengembalikan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, sebab pemegang haknya merupakan Rijanto Lakka.

"Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat," tandasnya.