Mantan Suami Norma Risma Mau Nikahi Mertuanya? Hukum dalam Islam Bagaimana?

berhembus kabar jika mantan suami Norma Risma bersedia untuk menikahi mertuanya sendiri atau ibu kandung dari Norma Risma.

Mantan Suami Norma Risma Mau Nikahi Mertuanya? Hukum dalam Islam Bagaimana?
Mantan Suami Norma Risma Mau Nikahi Mertuanya? Hukum dalam Islam Bagaimana?

Lambeturah.co.id - Belakang ini perselingkuhan antara menantu dan ibu mertuanya sendiri menjadi perbincangan publik. Pasalnya, kasus ini dialami seorang wanita bernama Norma Risma, yang telah menjadi korban perselingkuhan oleh mantan suaminya sendiri. 

Namun baru-baru ini berhembus kabar jika mantan suami Norma Risma bersedia untuk menikahi mertuanya sendiri atau ibu kandung dari Norma Risma. Hal itu ia lakukan agar dosa perselingkuhannya bisa dimaafkan.

Jika melihat Al-quran Surat An-Nisa ayar 23, di mana para perempuan yang haram dinikahi ada empat kategori, yakni istrinya bapak (ibu tiri), ibu kandungnya sendiri, ibu yang menyusui, dan ibu kandungnya istri (ibu mertua). Secara jelas oleh ayat tersebut, yang artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyanyang. 

Kemudian, Ayat di atas menjelaskan jika orang-orang yang haram untuk dinikahi salah satunya adalah ibu mertua atau ibu kandung dari istri.

Kemudian, dapat disimpulkan jika ibu mertua merupakan salah satu macam ibu yang haram dinikahi, apalagi dipoligami oleh menantunya sendiri. 

Lalu, jika suami telah bercerai atau mantan menantu menikahi mertuanya, hukumnya yakni, Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan, status mertua adalah tetap mahram kendati seseorang sudah tak lagi bersama anak mertuanya, baik disebabkan karena wafat maupun perceraian. 

Pasalnya, orang tersebut sudah menggauli anaknya, maka mertua sudah menjadi mahram, yakni mahram mu'abbad atau mahram selamanya.