Mantan Walikota Blitar Samanhudi Jadi Tersangka Otak Perampokan Rumdin Walikota

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diduga turut membantu dalam merancang aksi pencurian dengan kekerasan dirumah dinas Wali Kota Santoso.

Mantan Walikota Blitar Samanhudi Jadi Tersangka Otak Perampokan Rumdin Walikota
Mantan Walikota Blitar Samanhudi Jadi Tersangka Perampokan Rumdin Walikota

Lambeturah.co.id - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diduga turut membantu dalam merancang aksi pencurian dengan kekerasan dirumah dinas Wali Kota Santoso

Hal itu diketahui lantaran menjalani penahanan di sebuah lembaga pemasyarakatan bersama lima orang tersangka lainnya.

“Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar bulan Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan ‘curas’ (pencurian dengan kekerasan) pada bulan Desember 2022,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, dikutip, pada Jumat (27/1/2023).

Samanhudi Anwar sempat ditahan KPK terkait kasus tindak pidana suap pada 2018 dan divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tipikor. Usai bebas, ia kembali ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga terlibat perampokan rumah Walkot Blitar penggantinya.

Soal motif tersangka, Totok menyebut hal itu masih didalami. Bahkan Samanhudi diduga mendanai aksi perampokan tersebut.

“Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Lintar Mahardono mengatakan Samanhudi Anwar bersikap kooperatif ketika ditangkap di luar rumahnya.

“Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif,” ucapnya.

Kini, Samanhudi Anwar terancam dengan pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Pihak kepolisian juga sudah menangkap tiga orang pelaku (selain Samanhudi Anwar), sementara dua pelaku lainnya masih buron.