Maraknya Soal Pernikahan Dini Anak, KPAI: Belum Diatur Secara Tegas

Proses mengadili permohonan dispensasi kawin belum diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan

Maraknya Soal Pernikahan Dini Anak, KPAI: Belum Diatur Secara Tegas
Maraknya Soal Pernikahan Dini Anak, KPAI: Belum Diatur Secara Tegas

Lambeturah.co.id - Belakangan ini menjadi perbincangan soal pernikahan dini anak-anak yang masih berusia belasan tahun di media sosial. 

Salah satunya terlihat dalam unggahan di akun Tiktok dimana menyebutkan sudah memiliki anak di usia 15 tahun, tak hanya itu, terdapat juga netizen lainnya yang menyatakan bahwa dirinya menikah di usia 15 tahun.

Lalu, ia bercerita jika sang suami meninggalkannya usai 5 bulan pernikahan. Ia pun harus hamil dan melahirkan sendirian. Namun, bayinya meninggal ketika berumur 18 bulan.

Sementara itu, Komnas Perempuan telah mencatat sebanyak 59.709 kasus pernikahan dini pada 2021. Pernikahan ini terjadi karena belum berusia 19 tahun.

"Bagi mereka yang telah memenuhi syarat usia perkawinan, maka perkawinan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," ucap Aris Adi Leksono beberapa waktu lalu.

"Proses mengadili permohonan dispensasi kawin belum diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya.