Masa Tahanan Ferdy Sambo Akan Habis, PN Jaksel Beri Penjelasan

Masa penahanan Ferdy Sambo akan habis pada 9 Januari 2023. PN Jaksel menyampaikan jika masa penahanan Sambo akan diperpanjang.

Masa Tahanan Ferdy Sambo Akan Habis, PN Jaksel Beri Penjelasan
Masa Tahanan Ferdy Sambo Akan Habis, PN Jaksel Beri Penjelasan

Lambeturah.co.id - Masa penahanan Ferdy Sambo akan habis pada 9 Januari 2023. Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyampaikan jika masa penahanan Sambo akan diperpanjang.

"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," ucap Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, pada Selasa (3/1/2023).

"Tidak kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," tambahnya.

Djumyanto juga menyebut bahwa ada pasa di KUHAP yang memperbolehkan PN Jaksel meminta perpanjangan masa penahanan.

"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," katanya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan ajudannya lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal. Kemudian, istri Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf juga didakwa terlibat dalam kasus ini.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ungkapnya jaksa.

Kini, Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.