Menkes Temukan Buku Panduan Bullying Calon Dokter Spesialis di RS

Menurutnya, isi perintah di buku itu cenderung merundung terhadap peserta PPDS.

Menkes Temukan Buku Panduan Bullying Calon Dokter Spesialis di RS
Menkes Temukan Buku Panduan Bullying Calon Dokter Spesialis di RS

Lambeturah.co.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ada dokter senior yang membuat buku panduan berisi perintah kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

Menurutnya, isi perintah di buku itu cenderung merundung terhadap peserta PPDS. Pasalnya, perintah itu merugikan dan diluar kewajiban para dokter junior.

Bahkan. Ia menilai buku itu tak pantas dan tak ada hubungannya dengan pendidikan.

"Apalagi di buku panduan tercantum harus beliin ini, sewakan ini, sehingga kami cek (dokter peserta PPDS) harus keluar uang dan kami cek bisa puluhan juta per bulan atau ratusan juta per tahun," ucap Budi dalam konferensi pers virtual, pada Kamis (17/8/2023).

"Ini harus dibereskan, karana ini rumahnya Kemenkes. Kami tak ingin rumah kami berisi yang serabutan tidak berbudaya. Kami ingin ini menjadi rumah yang baik dan berbudaya," tambahnya.

Selain itu, ia yakin masih banyak dokter senior yang baik. Menurutnya para pelaku bullying hanyalah oknum.

Lantas, Budi menceritakan awal mula ia mencium praktik perundungan di rumah sakit di bawah Kemenkes. 

Usai dilakukan penelusuran ternyata dokter yang bersangkutan adalah peserta PPDS. Budi mengatakan dokter itu stress lantaran mendapat perundungan jam kerja di batas wajar.

"Sesudah itu, kami melakukan diskusi dengan banyak dokter peserta pendidikan spesialis di banyak rumah sakit dan kesimpulannya ya mendekati 100 persen menyampaikan hal yang sama (di-bully)," ujar Budi.

Ia pun tak tinggal diam dan langsung mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada RS Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Aturan ini berlaku efektif mulai 20 Juli 2023. Dalam aturan itu, Budi menyiapkan sanksi ringan hingga berat bagi pelaku perundungan atau bully terhadap para dokter yang tengah menempuh pendidikan.

Sanksi terberat adalah dikeluarkan dari institusi sampai diberhentikan dari jabatan.