Menkop UKM Minta Instagram Copot Akun Jual Baju Bekas Impor

Menkop UKM Minta Instagram Copot Akun Jual Baju Bekas Impor
Menkop UKM Minta Instagram Copot Akun Jual Baju Bekas Impor

Lambeturah.co.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta platform media sosial Instagram untuk mencopot satu akun soal dengan perdagangan pakaian bekas impor di aplikasinya.

"Kami menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas itu kan ilegal. Kita minta IG (Instagram) untuk men-takedown akun itu karena itu kan menjual barang ilegal, enggak boleh," kata Teten di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, pada Rabu (25/10/2023).

"Kami ingin mereka punya komitmen itu dan perkembangan pengaturan platform di dunia sudah begitu. Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform itu," tambahnya.

Ia juga menambahkan Uni Eropa memiliki regulasi Digital Service Act yang mencegah unggahan konten dan perdagangan ilegal di platform media sosial.

Dengan demikian Indonesia belum memiliki aturan serupa, Menteri UMKM ini meminta Instagram tetap berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital.

"Mereka (Instagram) mau bisnis di sini, ini (perdagangan pakaian bekas impor) kan mengganggu juga perekonomian Indonesia karena penjualan barang ilegal selain memang dilarang, itu ada pidananya, juga akan merugikan," ujarnya.

Teten mengungkap pihaknya sudah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas, ke Indonesia.

Diketahui, pakaian bekas adalah barang yang dilarang impornya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.