Ngeri! Bermodal 41 KTP Palsu, Pasutri Ini Bobol Bank Rp 5,1 Miliar

Ngeri! Bermodal 41 KTP Palsu, Pasutri Ini Bobol Bank Rp 5,1 Miliar
Ngeri! Bermodal 41 KTP Palsu, Pasutri Ini Bobol Bank Rp 5,1 Miliar

Lambeturah.co.id - Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan bahwa pasangan suami istri berinisial FRW dan HS pembobol dana bank di Tangerang menggunakan 41 identitas palsu. 

Sejumlah Identitas itu dipakai guna membuka rekening dan dapat fasilitas kartu kredit dengan nilai ratusan juta rupiah.

Modal itu diambil dan mereka menguras fasilitas kartu kredit. Jumlahnya ada yang Rp 200 juta hingga Rp 300 juta dengan total Rp 5,1 miliar.

"Itu yang digunakan adalah 41 KTP fiktif, ketika kita tangkap, si suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan," ucap Didik di Kejati Banten, pada Kamis (26/10/2023).

"Diisi modal Rp 500 juta, otomatis dia sebagai nasabah prioritas bisa dapat kartu kredit, limitnya sama 500 juta. Kemudian dari uang yang ada di tabungan tadi, dia tarik, dia bikin lagi KTP lagi, sampai 41 KTP fiktif," tambahnya.

Menurutnya, Tersangka HS, menggunakan foto dirinya untuk 10 KTP demi membuka rekening dan kartu kredit. Namun, identitas yang lain merupakan identitas palsu.

"Nama dia karang sendiri, dia punya identitas banyak yang lainnya itu, fotonya dia banyak, namanya banyak," ujarnya.

Ia menambahkan tim penyidik sendiri masih mendalami keterangan tersangka untuk mengecek 41 identitas di KTP. Apakah dari nama-nama itu ada yang keluarga, kerabat, atau orang terdekat.

Pelaku melakukan kejahatannya sepanjang 2020-2021. Didik menuturkan masih dilakukan penelusuran.

"Masih kita telusuri, nama-nama ini (di rekening dan kartu kredit) bukan nasabah," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejati Banten berhasil menangkap pelaku pada Rabu (24/10) atas dugaan pembobolan bank. Febriana adalah priority banking officer atau PBO di sebuah bank cabang BSD. 

"Telah menangkap dua orang tersangka, yaitu FRW dan HS, suami istri. Adapun FRW ini adalah di BRI, semula adalah priority banking officer atau PBO dengan suaminya itu membuka rekening fiktif," pungkasnya.