Menteri UMKM Sebut TikTok Dilarang Jualan: Monopoli itu namanya

Menteri UMKM Sebut TikTok Dilarang Jualan: Monopoli itu namanya
Menteri UMKM Sebut TikTok Dilarang Jualan: Monopoli itu namanya

Lambeturah.co.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menegaskan menolak TikTok untuk menjalankan bisnis media sosial di Indonesia.

Sebelumnya India dan Amerika Serikat juga sudah melarang platform media sosial ini untuk menjalankan bisnis medsosnya.

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," ucap Teten Masduki dikutip pada Sabtu (9/9/2023).

Ia mengatakan TikTok boleh saja berjualan, namun tidak bisa disatukan dengan media sosial lantaran ini bisa menjadi monopoli bisnis.

"Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," katanya.

Teten juga menuturkan pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

Menurutnya, tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen melainkan harus masuk melalui mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru diperbolehkan menjual barangnya di pasar digital Indonesia.

"Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," ujarnya. 

Pemerintah juga dinilainya perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan demikian, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.