Nahdlatul Ulama Tolak Kebijakan 5 Hari Sekolah

Nahdlatul Ulama Tolak Kebijakan 5 Hari Sekolah
Nahdlatul Ulama Tolak Kebijakan 5 Hari Sekolah

Lambeturah.co.id - Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2023 telah menolak kebijakan sekolah lima hari yang membuat jam sekolah bertambah hingga sore hari.

"Rekomendasi kami adalah tidak melaksanakan full day school yang diterjemahkan dari lima hari kerja ini," kata Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Abdul Ghaffar Rozin di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Selasa (19/9/2023).

Ia mengatakan kebijakan penerapan lima hari sekolah ini mulanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. 

Perpres itu mengatur Hari kerja disebutkan hanya terjadi pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Tetapi, Gus Rozin menilai aturan ini ditafsir secara liar karena kegiatan sekolah dilaksanakan dalam waktu lima hari dengan durasi lebih panjang.

"Di beberapa tempat diterjemahkan pula lima hari sekolah dan sepanjang hari," ujarnya.

"Nahdlatul Ulama mempunyai sekian banyak madrasah diniyah dan TPQ yang kemudian kalau full day school, lima hari sekolah dan sepanjang hari ini dilaksanakan maka kemudian pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan dasar yang tawasuth i'tidal moderat akan tidak menjadi maksimal atau terancam," tambahnya.

Menurutnya dari aspek yuridis, ia menuturkan sudah ada Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja. Permendikbud ini dicabut, lanjut dia, dikarenakan Perpres lebih tinggi kedudukannya dan juga mutakhir regulasinya.

"PBNU pernah melakukan penolakan terhadap Permendikbud tentang hari sekolah yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 87 tahun 2017 juga," Pungkasnya.