Polisi Tetapkan Pengelola Panti di Medan Jadi Tersangka Gegara Eksploitasi Anak

Polisi Tetapkan Pengelola Panti di Medan Jadi Tersangka Gegara Eksploitasi Anak
Polisi Tetapkan Pengelola Panti di Medan Jadi Tersangka Gegara Eksploitasi Anak

Lambeturah.co.id - Polrestabes Medan menetapkan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Jalan Pelita, Kota Medan sebagai tersangka dan ditahan lantaran mengeksploitasi anak

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan pelaku bernama Zamanueli Zebua atau ZZ diamankan untuk pemeriksaan, pada Selasa (19/9/2023). Kemudian dari hasil pemeriksaan, ZZ ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (20/9/2023).

"ZZ ditetapkan jadi tersangka karena melakukan eksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan pribadi," katanya.

"ZZ ini mengelola panti itu bersama istrinya. Saat ini istrinya masih diperiksa. Status panti ini juga tidak ada izinnya," sambungnya.

Ia menjelaskan ada 26 anak yang diasuh di panti itu. Ada pun 4 anak masih berusia bayi dan anak lainnya ada yang duduk di bangku SD dan SMP.

Usai diinterogasi, ZZ mengaku panti itu sudah beroperasi sejak awal tahun 2023. Namun baru 4 bulan terakhir ZZ gencar melakukan eksploitasi lewat media sosial TikTok.

"Itu satu bulan bisa Rp 20 juta - Rp 50 juta yang didapatnya. Jadi, anak-anak ini pada momen tertentu, disyuting agar bisa menggugah hati netizen untuk memberikan donasi, dari itu, dia meminta semacam donasi dan itu berdatangan. Bahkan tidak hanya dari Indonesia tapi juga dari luar negeri," ujarnya.

Kini, ZZ ditahan dan dijerat dengab pasal 88 juncto pasal 76 i UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.