Nekat Gunakan Pelat Dinas Polri Palsu, Dapat Didenda sampai Rp 2 Miliar

Nekat Gunakan Pelat Dinas Polri Palsu, Dapat Didenda sampai Rp 2 Miliar
Nekat Gunakan Pelat Dinas Polri Palsu, Dapat Didenda sampai Rp 2 Miliar

Lambeturah.co.id - Media sosial lagi-lagi dihebohkan oleh aksi arogan seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner yang mengemudi agresif, bahkan melakukan tindak pengancaman.

Berdasarkan keterangan perekam yang beredar luas, insiden ini terjadi pada Minggu (15/10/2023) dini hari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Mayoritas netizen menduga jika pengendara adalah oknum Polisi, karena memasang pelat dinas Polri di mobil miliknya.

Tapi ternyata anggapan itu keliru, pasalnya berdasarkan hasil investigasi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, ditemukan fakta bahwa pelat dinas Polri milik oknum tidak terdaftar, alias palsu.

Oknum yang terlibat juga bukanlah seorang anggota kepolisian, melainkan hanya warga sipil biasa yang menggunakan pelat palsu.

Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra membenarkan hal tersebut.

“Nomer registrasinya tidak ada, dan tidak tertulis juga di database. Jadi yang punya itu ngarang-ngarang (mengaku anggota),” katanya.

“Ini (memakai pelat dinas palsu) jatuhnya sudah memalsukan identitas, pidana, bisa kena pasal berlapis,” tambahnya.

Adapun dasar hukum untuk pelanggaran ini diatur di dalam Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Lewat rentetan pasal itu, seorang yang menggunakan pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.

Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.