Nenek Ngemis Mandi Lumpur di TikTok, Kominfo Tunggu Laporan Resmi Kemensos
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan, untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi konten pengemis online di TikTok.
Lambeturah.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan, untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi konten pengemis online di TikTok.
Diketahui, ramai di Tiktok Konten berupa guyur diri sendiri dengan air maupun mandi lumpur dinilai tidak melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik alias UU ITE.
“Konten-konten itu belum termasuk (yang dilarang di UU ITE). Nah, kami harus berhati-hati dalam mengambil langkah, apakah konten itu termasuk yang dilarang,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, baru-baru ini.
“Tetapi ini pengertiannya bukan online. Jadi, kami masih menunggu. Pengemis online itu urusan Kemensos. Berdasarkan permintaan resmi Kominfo, ya akan kami diskusikan dan kemudian mengambil langkah yang diperlukan misalnya, takedown konten,” tambahnya.
Ia juga memberikan imbauan kepada warganet untuk tidak membuat konten kontroversial. Kominfo pun meminta platform untuk lebih selektif dalam menyeleksi konten tersebut, supaya tidak memunculkan kegaduhan di masyarakat.