Netizen Dapat Ancaman Video Pribadinya Bakal Disebar, Komnas Perempuan: Pengancaman Adalah Tindak Pidana

Komnas Perempuan mengatakan jika korban yang diancam konten seksualnya akan disebarluaskan bisa melaporkan hal tersebut

Netizen Dapat Ancaman Video Pribadinya Bakal Disebar, Komnas Perempuan: Pengancaman Adalah Tindak Pidana
Netizen Dapat Ancaman Video Pribadinya Bakal Disebar, Komnas Perempuan: Pengancaman Adalah Tindak Pidana

Lambeturah.co.id - Baru-baru ini ada sebuah unggahan di media sosial, dimana netizen mempertanyakan apakah oknum yang mengancam akan menyebarluaskan video pribadi dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Hal itu dibagikan salah satu oleh pengguna Twitter pada Jumat (28/4/2023). Namun unggahan itu telah dihapus pada Sabtu (29/4/2023) sore.

Dalam unggahannya, netizen menyampaikan jika mantan pacar dari seorang temannya mengancam akan menyebarkan video ketika mereka berhubungan seksual.

"Si cowoknya bisa kena UU ITE kan ya? Trus misal lapor ke mana ya kalau masalah kayak gitu?", tanyanya.

Lalu, apakah pelaku yang mengancam akan menyebarkan konten porno bisa dilaporkan?

Terkait hal itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan jika korban yang diancam konten seksualnya akan disebarluaskan bisa melaporkan hal tersebut.

"Karena pengancaman itu sendiri adalah tindak pidana," katanya dikutip pada Minggu (30/4/2023).

"Sebab ini akan menentukan posisinya dalam pelaporan juga," tambahnya.

Menurutnya, kasus ini memungkinkan bahwa korban yang melapor bakal dikriminalisasi. "Itu memungkinkan dia terlibat dalam pelanggaran UU Pornografi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengenali dulu konteks kasusnya," tulisnya.

Sementara itu, Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan sebut jika pelaku dapat dikenai pasal pidana atas perbuatannya. “Bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi,” ujarnya dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Dalam UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sementara Ayat (4) melarang setiap orang mengadakan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Adapun UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 44 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang memroduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Orang yang melanggar pasal ini akan dikenai hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Ketika dapat ancaman penyebaran video pribadi, korban bisa melaporkan ke polisi atau menghubungi lembaga yang memberikan layanan pengaduan dan pendampingan.

"SAPA 129 untuk pengaduan dan pendampingan di pelayanan terpadu perempuan dan anak atau 110 untuk polisi," sebut Andy.

Berikut beberapa nomor yang bisa dihubungi jika masyarakat mendapat ancaman penyebaran video pribadi:

Komnas Perempuan: (021) 3903963 atau [email protected]

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA): Layanan SAPA Hp: (021) 129, WA: 08111129129 Kominfo: http://aduankonten.id,

[email protected], Telepon: (021) 3845786, WA: 08119224545.

Patroli Siber: https://patrolisiber.id

Koalisi Perempuan Indonesia: (021) 79183221 atau [email protected]

LBH APIK: (021) 87797289 atau [email protected] Yayasan Pulih: (021) 78842580 atau [email protected].