NIK Warga Jakarta di Luar Daerah Akan Dinonaktifkan Mulai Maret 2024

NIK Warga Jakarta di Luar Daerah Akan Dinonaktifkan Mulai Maret 2024
NIK Warga Jakarta di Luar Daerah Akan Dinonaktifkan Mulai Maret 2024

Lambeturah.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) para penduduknya yang telah meninggalkan Ibu Kota.

Berdasarkan informasi yang diposting oleh akun resmi @DKIJakarta pada Kamis (15/2/2024), tindakan penonaktifan atau pembekuan NIK ini dijadwalkan akan dilaksanakan mulai bulan Maret 2024 sebagai bagian dari upaya penataan kependudukan.

Langkah penataan kependudukan ini diperlukan karena setiap warga diwajibkan memiliki identitas yang sesuai dengan alamat tempat tinggalnya.

"Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/terkendala," tulis Pemprov DKI.

NIK akan dinonaktifkan jika telah dua tahun tidak berada di Jakarta

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi, mengonfirmasi bahwa DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK penduduknya yang berada di luar daerah mulai bulan Maret 2024.

"Istilah yang pas sebenarnya akan dilakukan penataan kependudukan," ujar Teguh, Selasa (20/2/2024).

Teguh menjelaskan bahwa pemilik NIK DKI yang telah meninggalkan Jakarta selama kurang lebih dua tahun akan diingatkan untuk memperbarui domisili ke lokasi saat ini.

Dinas Dukcapil juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah tempat penduduk tersebut sekarang tinggal.

Sebelum NIK yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinonaktifkan, akan ada tahapan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

"Sosialisasi dan edukasi tersebut pastinya akan sampai ke kelurahan, RW, RT dan juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan perangkat yang ada," ungkap Teguh.

Teguh melanjutkan bahwa penonaktifan NIK penduduk yang tinggal di luar DKI Jakarta hanya bersifat sementara.

Penduduk yang NIK-nya dinonaktifkan dapat mengonfirmasi ke Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui loket yang tersedia di kelurahan dan kecamatan.

"Tapi setelah dinonaktifkan sementara dalam kurun waktu tertentu tidak ada konfirmasi maka akan dinonaktifkan, dan dilaksanakan secara bertahap," imbuhnya.

Cara cek apakah NIK akan dinonaktifkan

Kepala Seksi (Kasi) Data, Informasi, dan Pengawasan Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Angga Noviar, menjelaskan bahwa warga dapat memeriksa apakah NIK mereka akan dinonaktifkan mulai sekarang.

Meskipun demikian, proses penonaktifan atau pembekuan NIK akan dilakukan secara bertahap mulai Maret 2024.

"Cek status NIK warga DKI di datawarga-dukcapil.jakarta.go.id," kata Angga, Rabu (21/2/2024).

Proses pemeriksaan dilakukan dengan mengunjungi situs resmi Jakarta Mendata Warga Dinas Dukcapil DKI Jakarta dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id

Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"

Masukkan 16 digit NIK pada kolom "NIK"

Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"

Kemudian, klik "Cari Data Pembekuan".

Jika NIK tidak terdaftar dalam proses penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai dengan domisili, artinya warga tersebut tidak akan menjadi sasaran penonaktifan NIK.

Namun, jika NIK terdaftar dalam proses penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka NIK tersebut akan dibekukan sementara karena pemiliknya tidak lagi tinggal di Jakarta. Angga menjelaskan bahwa warga dapat mengonfirmasi atau mengajukan keberatan untuk mengaktifkan kembali NIK mereka.

"Datang ke loket Dukcapil Kelurahan. Nanti ada formulir yang akan diisi untuk dapat verifikasi dari RT dan RW setempat," ujarnya.

Alasan penonaktifan NIK warga Jakarta

Sebelumnya, dilaporkan oleh Kompas.id pada Senin (8/5/2023), Dinas Dukcapil DKI menemukan bahwa sebanyak 194.777 KTP Jakarta nonaktif setelah dilakukan verifikasi dari tahun 2019 hingga 2021.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa banyak penduduk yang telah meninggalkan Jakarta namun tidak melakukan pembaruan dokumen kependudukan mereka.

Selain itu, terdapat juga penduduk di luar DKI Jakarta yang mengubah domisili ke Jakarta hanya untuk kepentingan mendapatkan fasilitas, padahal mereka tinggal di luar Ibu Kota.

Dinas Dukcapil juga menemukan adanya penduduk Jakarta yang memiliki NIK ganda yang perlu diatasi.

Selain itu, terdapat juga kasus penduduk Jakarta yang telah meninggal namun belum dilaporkan ke instansi yang bersangkutan.

"Ada sejumlah kasus yang menyalahi aturan tata tertib administrasi kependudukan yang melatarbelakangi penonaktifan NIK," ungkap Budi.