OJK Beri Sanksi Akulaku Gegara "Paylater", Sampai Dilarang Salurkan Pembiayaan

OJK Beri Sanksi Akulaku Gegara "Paylater", Sampai Dilarang Salurkan Pembiayaan
OJK Beri Sanksi Akulaku Gegara

Lambeturah.co.id - PT Akulaku Finance Indonesia kena sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai tidak bisa menyalurkan pembiayaan.

Menurut OJK, Akulaku tidak menjalankan pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) yang diminta oleh OJK tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK Bambang W membeberkan sejumlah pelanggaran Akulaku Finance secara detil.

Adanya sanksi ini, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitor yang telah ada maupun debitor baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.

"Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan," tulisnya dalam surat tersebut.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menuturkan, pihaknya tengah mengupayakan supaya mendapat layanan dalam waktu yang segera.

"Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnya bisa beroperasi kembali," ucap dikutip pada Rabu (25/10/2023).

Kini, Akulaku sedang melakukan penyempurnaan pada lini usaha buy now pay later (BNPL) atau paylater tersebut.