OJK Meminta Bank Blokir 85 Rekening Terkait Pinjol Ilegal

OJK Meminta Bank Blokir 85 Rekening Terkait Pinjol Ilegal
OJK Meminta Bank Blokir 85 Rekening Terkait Pinjol Ilegal

Lambeturah.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya untuk meminimalisir dan membatasi aktivitas pelaku pinjol ilegal melalui sistem perbankan.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa saat ini OJK sedang intensif melakukan penindakan tegas terhadap kegiatan yang merugikan perekonomian dan masyarakat, termasuk pinjol ilegal.

Tindakan ini dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang menekankan pentingnya OJK untuk terus berusaha memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat serta merusak reputasi dan integritas sistem keuangan.

OJK meminta agar bank-bank berpartisipasi dalam pemblokiran puluhan rekening pinjol dan telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"OJK juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence [CDD/EDD]," kata Dian dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (22/12/2023).

Bank-bank didorong untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan secara dini guna memastikan bahwa transaksi nasabah sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi yang dikenali, melalui pengembangan media monitoring yang handal. Selain merespons permintaan OJK, bank-bank juga diharapkan untuk melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Khusus terkait pinjol ilegal, ada beberapa ciri-ciri yang dapat diperhatikan oleh masyarakat, antara lain tidak memiliki izin dari OJK, menawarkan suku bunga tinggi, syarat perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui spam, SMS, atau media sosial, permintaan akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

Berdasarkan data OJK, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah berhasil menghentikan atau memblokir sebanyak 6.055 pinjol ilegal sejak tahun 2017 hingga November 2023. Selain itu, investasi ilegal yang dihentikan mencapai 1.196 dan 251 gadai ilegal.

Jika dihitung secara keseluruhan, Satgas Pasti telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal sejak tahun 2017 hingga November 2023. Terkait tren penghentian pinjol ilegal dari tahun ke tahun, data menunjukkan peningkatan yang konsisten, meskipun sempat turun pada tahun 2022 dengan pemblokiran 698 pinjol ilegal.

Pada 2017, OJK belum menemukan adanya pinjol ilegal. Namun, pada tahun berikutnya, regulator berhasil mengungkap 404 platform pinjol ilegal. Tren peningkatan terus terjadi, mencapai puncak pada 2019 dengan 1.493 entitas pinjol ilegal yang diblokir.

Sementara itu, pada tahun 2020, sebanyak 1.026 pinjol ilegal dihentikan, dan 811 pinjol ilegal diblokir pada 2021.

Hingga 11 November 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal, dengan mayoritas berupa pinjol ilegal, yaitu sebanyak 1.623 pinjaman online ilegal. Pada periode yang sama, Satgas Pasti juga berhasil menghentikan 18 investasi ilegal.