Oknum Perangkat Desa di Bandung Dilaporkan ke Polda Jabar Diduga Pungli dan Minta Berhubungan Badan 

R langsung meminta uang sebesar Rp 1 juta. SR kemudian ditawari untuk tidak membayar jika mau berhubungan badan dengan R.

Oknum Perangkat Desa di Bandung Dilaporkan ke Polda Jabar Diduga Pungli dan Minta Berhubungan Badan 
Oknum Perangkat Desa di Bandung Dilaporkan ke Polda Jabar Diduga Pungli dan Minta Berhubungan Badan 

Lambeturah.co.id - SR, seorang wanita dari Kabupaten Bandung, telah melaporkan R, seorang oknum perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat setelah mengalami perlakuan tidak menyenangkan.

Kejadian ini bermula ketika SR pergi ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurus beberapa dokumen seperti akta kelahiran, akta keluarga, dan KTP.

Saat berada di kantor desa, SR ditemui oleh R. Setelah mengetahui maksud dan tujuan SR, R langsung meminta uang sebesar Rp 1 juta. SR kemudian ditawari untuk tidak membayar jika mau berhubungan badan dengan R.

Berdasarkan surat Nomor : B/3549/VI/RES. 7.4/2023/Ditreskrimum. Polda Jabar limpahkan pengaduan SR ke Polresta Bandung untuk ditindak lanjuti Penyelidikan.

Berdasarkan surat Nomor : B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum. Polda Jabar limpahkan pengaduan SR ke Polresta Bandung untuk ditindak lanjuti Penyelidikan.

"Dalam Surat Laporan yang dikeluarkan pada Rabu (21/6/2023), pengadu ditawari untuk tidak membayar biaya selama mau berhubungan badan," demikian dikutip.

Saat ini, kasus ini telah dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.

Dia menyatakan bahwa saat ini sedang melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa saksi.

"Masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi," ungkapnya.

Meskipun tidak merinci jumlah saksi yang telah diperiksa, pihak kepolisian berjanji untuk segera memproses kasus ini.

"Kami akan memberikan perkembangan lebih lanjut nanti," tambahnya.